Friday 19 June 2015

MAKALAH HUKUM IMIGRASI



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di
dunia serta wilayah negara yang berbentuk kepulauan, dengan wilayah yang
sebagian besar terdiri dari lautan, tentu juga memiliki beraneka ma cam budaya
serta kekayaan alam. Jika di negara lain mengenal 4 musim, maka di Indonesia
hanya mengenal dua musim saja, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Keadaan inilah yang berpengaruh terhadap kesuburan alamnya, sehingga dapat
memikat orang asing untuk datang ke Indonesia, untuk menumpang hidup,
mencari nafkah, bahkan tidak sedikit yang menetap, hal itu tidak terlepas dari
faktor perjuangan hidup. Disamping faktor struggle for life ini, masih ada faktorfaktor
lain yang menyebabkan orang-orang asing berimigrasi ke Indonesia, yaitu
karena adanya pertentangan politik di negaran ya dan hasrat menyebarkan agama. 1
Di dalam suatu wilayah negara didalamnya pasti dihuni oleh sejumlah
penduduk. Mereka terdiri dari warga negara, yaitu orang -orang yang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai
hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, selama yang bersangkutan
tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional.
Sedang penduduk yang bukan warga nega ra hubungannya dengan negara yang
1 Abdullah Sjahriful (James) , Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Cetakan Pertama, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 9.
2
didiaminya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah
negara tersebut.2
Berdasarkan teritorialnya Indonesia berbatasan langsung dengan negara -
negara di sekitarnya seperti Malaysia, tidak mengherank an bila keluar masuknya
orang di wilayah perbatasan ini sangat mudah, karena lolos dari pantauan para
aparat negara. Seiring perkembangan zaman, dimana sarana transportasi yang ada
sekarang ini semakin canggih sehingga bisa lebih memudahkan seseorang untuk
berkunjung dari satu negara ke negara lain menyebabkan banyaknya orang yang
melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain pula. Indonesia sebagai
salah satu negara tujuan wisata dunia juga tidak t erlepas dari pengaruh tersebut.
Hal ini berdampak positif bagi perkembangan pariwisata tanah air .
Perkembangan dunia pariwisata di tanah air juga ditunjang dengan
banyaknya jenis-jenis kerajinan daerah yang sangat diminati oleh pa ra wisatawan,
baik yang domestik maupun para wisatawan asing. Perkembangan industri
kerajinan daerah juga sangat menopang keberadaan Indonesia sebagai salah satu
daerah kunjungan wisata dunia. Hal tersebut juga secara tidak langsung
mempengaruhi perkembangan perekonomian daerah tersebut yang akhirnya juga
berarti menunjang perekonomian nasional pada umumnya.
Selain merupakan daerah kunjungan wisata, Indonesia juga menarik bagi
para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Para investor
2 Mustafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2002,
hlm. 23.
3
asing tersebut memang diberikan kesempatan sebesar -besarnya oleh pemerintah
dalam rangka usaha pemerintah untuk memperbaiki perekonomian negara .
Oleh sebab itu pemerintah mengatur keluar masuknya warga negara
Indonesia maupun warga negara asing di dalam Hukum Keimigrasian. Hal i ni
dikarenakan salah satu unsur paling hakiki dalam suatu negara adalah warga
negara. Bahkan menurut pelbagai teori yang dikembangkan dalam Ilmu negara,
negara ada demi warga negaranya . Terutama jika mengacu kepada paham
demokrasi yang dianut oleh pelbagai negara modern dewasa ini, termasuk di
Indonesia sendiri. Warga negara adalah anggota negara, sebagai anggota suatu
negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Hal inilah yang membedakan antara warga negara dan orang asing.
Adapun pokok bahasan yang dipermasalahkan d isini bukanlah masalah hak dan
kewajiban warga negara, melainkan ter utama masalah khususnya persyaratan
untuk menjadi warga negara Indonesia .3
Di samping itu, masalah kewarganegaraan tidak dapat dilepaskan dari
masalah keimigrasian. Hal ini tampak jelas j ika memperhatikan pengertian
keimigrasian itu sendiri yaitu merupakan hal ihwal lalu lintas orang antar negara
dan pengawasan orang asing di Indonesia, pengaturan lalu lintas orang antar
negara merupakan hak dan wewenang negara, selain itu juga merupakan w ujud
kedaulatan negara sebagai negara hukum. Di sini pihak negara berperan besar
3 Koerniatmanto Soetoprawiro, Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian Indones ia, Edisi
Kedua, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994
4
dalam mengatur lalu lintas orang, terutama dihubungkan dengan pembedaan
antara warga negaranya dan orang asing.
Pasal 2 Undang-Undang Keimigrasian mengatakan bahwa setiap warga
negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah
Indonesia. Dalam kalimat ini kata“warga negara”mengandung pengertian yuridis,
yakni orang-orang yang menjadi anggota dalam arti kata yuridis dari suatu
negara.4 Warga negara mempunyai hak untuk keluar masuk negaranya, sementara
orang asing praktis hanya berhak untuk keluar. Penduduk Indonesia pada
hakikatnya terdiri atas dua golongan, yaitu warga negara Indonesia dan orang
asing atau warga negara asing. Oleh karena itu Indonesia merasa perlu mengatur
permasalahan orang asing yang berada di Indonesia. Prinsip tata pengawasan, tata
pelayanan atas masuk dan keluarnya orang ke dan dari wilayah Indonesia perlu
diatur guna menjamin kemanfaatan dan melindungi pelbagai kepentingan nasional
Indonesia.5
Sejalan dengan waktu, keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia
semakin banyak. Hal lain yang merupakan dampak positif dari banyaknya orang
asing yang masuk ke wilayah Indonesia adalah masuknya devisa negara yang
merupakan salah satu sumber pendapatan negara di samping pendapatan yang di
dapat dari penjualan hasil bumi. Setiap warga negara asing yang berkunjung ke
4 Abdullah Sjahriful (James), op.cit, hlm 58.
5 Koerniatmanto Soetoprawiro, op.cit, hlm 74.
5
Indonesia pun masing-masing memiliki tujuan tertentu, mulai dari kegiatan sosial
budaya hingga urusan pemerintahan.
Pasal 3 Undang-Undang Keimigrasian menentukan syarat utama bagi
setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia adalah harus memiliki
surat perjalanan. Surat Perjalanan yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya
dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Surat Perjalanan itu, kini
popular dengan nama paspor. Tanpa memiliki surat perjalanan yang masih
berlaku, tidak seorang pun di izinkan untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Setiap orang disini berarti siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun orang
asing, dengan tidak membedakan kelamin, umur, agama, kedudukan dan
pangkat.6
Selain harus memiliki surat perjalanan, setiap orang baik warga negara
Indonesia maupun orang asing baru dapat keluar wilayah Indonesia setelah
mendapat tanda bertolak. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan
oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dalam surat perjalanan
setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia. 7Akan tetapi
berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, maka Menteri Kehakiman pada saat
itu yakni Ismail Saleh,S.H pada tanggal 17 Agustus 1992 telah mengambil dan
mengeluarkan keputusan penghapusan lembaga exit permit atau aturan keharusan
6 Abdullah Sjahriful, op.cit, hlm 64.
7 Ibid. hlm 65.
6
memiliki exit permit bagi warga negara Indonesia, yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Mentri Kehakiman Republik Indonesia nomor M. -01.IZ.03.02 tahun
1992 tentang Penghapusan Ketentuan Izin Berangkat (Exit Permit), 8 keputusan ini
hanya berlaku bagi warga negara Indonesia da n bagi orang asing tetap diharuskan
mempunyai izin berangkat (Exit Permit) bila akan meninggalkan wilayah
Indonesia.
Begitu juga sebaliknya, setiap orang asing baru dapat masuk ke wilayah
Indonesia setelah mendapat izin masuk. Izin Masuk adalah yang diterakan pada
visa atau surat perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang
diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Masa berlakunya
izin masuk itu disesuaikan dengan jenis visa yang dimilikinya. 9
Keluar masuknya orang asing ke Indonesia tentu membawa dampak baik
berupa dampak positif maupun negatif. Kedatangan mereka ke Indonesia
membawa misi tersendiri yang bersifat personal dan kelompok atau organisasi. Di
samping dampak positif, hal lain yang timbul adalah dampak negatif dari
kedatangan orang asing.
Dipahami bahwa globalisasi juga dapat memberikan dimensi baru yang
negatif di berbagai dimensi kehidupan, antara lain dengan munculnya kejahatan
yang berskala internasional yang memiliki jaringan yang mendunia seperti
penjualan manusia, penjualan wanita dan anak -anak, prostitusi, kejahatan
8 Ibid. hlm 66.
9 Ibid. hlm 69.
7
komputer, keuangan, perbankan, pencucian uang serta narkotika. Izin masuk yang
diberikan kepada orang asing untuk memasuki wilayah negara Indonesia
terkadang disalah gunakan oleh pemegan g izin tersebut sehingga banyak terjadi
kasus pelanggaran izin keimigrasian.
Berdasarkan kenyataan sehari -hari, kita banyak melihat peristiwa hukum
yang terjadi tentang banyaknya pelanggaran izin keimigrasian, bahkan ada juga
yang dengan sengaja melakuka n perbuatan melanggar hukum dalam hubungannya
dengan keimigrasian. Jenis pelanggaran izin keimigrasian tersebut bervariasi
mulai dari penyalahgunaan visa, pemalsuan paspor, sampai pemalsuan izin kerj a
dari Departemen Tenaga Kerja. Pelanggaran izin keimigrasian tersebut dapat
berupa adanya orang asing yang menjadi pengusaha atau pemberi jasa lainnya
yang tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah. Hal ini dapat memberikan
dampak negatif bagi pendapatan negara.
Hal ini menurut Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian,
Muhammad Indra, bahwa meningkatnya penyalahgunaan perizinan oleh orang
asing sangat signifikan karena banyaknya peluang -peluang dan kemudahankemudahan
untuk memasuki wilayah Indonesia. 10 Sebagai contohnya sepanjang
tahun 2007 lalu, Kantor Imigrasi Surakarta mendeportasi 5 (lima) dari 447 (empat
ratus empat puluh tujuh) warga negara asing yang sebagian besar berasal dari
Cina dan India lantaran menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, khususnya di
kota Solo. Kebanyakan kasus deportasi adalah pelanggaran visa dimana menurut
10 http://www.imigrasi.go.id/
8
izin, visa mereka adalah visa kunjungan bukan visa bekerja. Penyalahgunaan izin
kedua berkaitan dengan waktu tinggal di negara tujuan. 11
Situasi perkembangan global mengharuskan Indonesia semakin terbuka
baik dalam arti fisik dan nonfisik. Namun keterbukaan tersebut harus selalu
sungguh-sungguh memperhatikan secara seimbang antara peningkatan
pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. Per an keimigrasian sebagai
fasilitator dalam kerangka pembangunan ekonomi, yang di lakukan melalui
harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bidang keimigrasian, tidak akan ada
artinya apabila peran imigrasi meninggalkan konsep politik saringan dalam
memberikan kemudahan izin.

CONTOH KASUS TINDAKAN ADMINISTRASI DALAM IMIGRASI
            Pelarian Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat berakhir di Colombia. Nazaruddin ditangkap oleh petugas imigrasi Colombia, sempat ditahan oleh kepolisian Colombia dan akhirnya diserahkan kembali ke pihak imigrasi untuk segera dideportasi. Adapun pelaksanaan deportasi Nazaruddin terbilang istimewa, bila dibandingkan dengan proses deportasi pada umumnya. Beliau diserahkan langsung ke tim penjemput yang jauh-jauh terbang dari Jakarta, kemudian diterbangkan dengan menggunakan pesawat jet carteran yang biaya sewanya cukup fantastis.
Jauh dari dugaan banyak orang yang kebanyakan pesismis akan keberhasilan pemeritah untuk memulangkan Nazaruddin, ternyata terbukti ia dapat dipulangkan ke Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Kunci keberhasilan ini tidak lain ialah pemilihan penggunaan cara oleh pemerintah Colombia yaitu pendeportasian atas dasar pelanggaran keimigrasian. Dalam kasus-kasus keimigrasian ada dua jalur penyelesaian yang dapat digunakan, yang pertama ialah melalui jalur hukum (pro-justisia) dan yang kedua adalah pengenaan tindakan adminstratif keimigrasian. Deportasi adalah salah satu tindakan yang tergolong dalam kategori tindakan administratif keimigrasian, dan yang paling umum dilaksanakan. Hampir setiap hari petugas Imigrasi di bandara internasional melakukan pendeportasian warga negara asing yang tidak diingini keberadaannya di suatu negara.
Dalam praktek keimigrasian Indonesia sendiri, deportasi dapat dilakukan dalam beberapa kondisi. Pertama, pendeportasian pada saat kedatangan atau yang sering disebut sebagai penolakan pemberian izin mendarat (not allowed to land/ NTL) yang diatur dalam pasal 13 Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sepuluh kriteria warga negara asing yang dapat ditolak kedatangannya mulai dari alasan teknis keimigrasian hingga alasan yang terkait kepentingan nasional, terkait dengan kejahatan internasional dan alasan bahwa yang bersangkutan termasuk daftar percarian orang dari suatu negara asing. Kedua, pendeportasian dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian bagi setiap warganegara asing, yang telah berada di wilayah suatu negara, yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian (melebihi izin tinggal/overstay dan pelanggaran perizinan keimigrasian lainnya), peraturan lainnya atau melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan nasional (pasal 75 ayat 1 dan 2). Terkait dengan hal ini, Undang-Undang Keimigrasian Indonesia juga mencantumkan kemungkinan pendeportasian setiap warga negara asing yang diduga melakukan penghindaran hukuman di negara asalnya (pasal 75 ayat 3). Dan ketiga, pendeportasian dilakukan setelah seorang warga negara asing melaksanakan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan di Indonesia.
Dalam hal kasus Nazaruddin, terlepas dari ada atau tidaknya lobi-lobi politik yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, pemilihan tindakan administratif keimigrasian dalam kasus penggunaan paspor palsu oleh Nazaruddin adalah langkah yang sangat tepat bagi pemerintah Colombia dalam menjaga hubungan dengan Indonesia. Pengenyampingan penyelesaian melalui jalur hukum (pro-justisia) dalam kasus-kasus keimigrasian memungkinkan orang-orang seperti Nazaruddin dapat dipulangkan dengan cepat ke negara asalnya. Seringkali penyelesaian secara pro-justisia dimanfaatkan untuk mengulur-ngulur waktu agar yang bersangkutan tidak segera dipulangkan ke negara asal, karena memang proses pengadilan memakan waktu terlebih apabila sampai dikenakan hukuman penjara.
Pada dasarnya segala kebijakan dan tindakan keimigrasian yang ditempuh suatu negara adalah sebuah tindakan yang bersifat unilateral atau tindakan sepihak. Setiap negara berhak melakukan setiap jenis tindakan keimigrasian sesuai dengan kepentingan nasional masing-masing negara, dan negara lainnya tidak berhak mencampuri kewenangan keimigrasian negara lainnya. Hal ini didasarkan oleh pemikiran bahwa fungsi keimigrasian adalah pelaksanaan kedaulatan negara (sovereignty) yang paling mendasar, terkait dengan unsur-unsur dasar suatu negara yang berdaulat yaitu wilayah beserta perbatasan-perbatasannnya dan penduduk. Akan tetapi jika fungsi keimigrasian dilakukan secara serampangan atau terlalu berorientasi kepada kepentingan nasional dan tidak sensitif terhadap kepentingan internasional, hal itu dapat merugikan negara tersebut dalam hal hubungan luar negerinya dengan negara-negara tetangga dan di dunia internasional. Walaupun secara administratif keimigrasian adalah unilateral, akan tetapi secara politis pemerintah perlu campur tangan menentukan kebijakan keimigrasian agar dapat mengakomodir kepentingan politik luar negeri. Oleh sebab itu adalah sangat penting bagi sebuah pemerintahan untuk merumuskan suatu kebijakan keimigrasian, dimana di Indonesia hal ini juga diatur dan bersifat imperatif sesuai pasal 3 ayat 1 Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Myron Weiner (1992) dalam sebuah tulisannya tentang kaitan antara sekuriti, stabilitas and migrasi internasional mencatat bahwa keimigrasian tidak lagi terbatas hanya terkait kepada institusi tenaga kerja dan imigrasi suatu negara, melainkan sudah merupakan isu pokok (matters of high international politics) dalam hubungan internasional yang melibatkan dan menjadi perhatian kepala negara dan menteri-menteri yang terkait dengan masalah pertahanan keamanan dan hubungan dan politik luar negeri. Sebagai contoh lain, kita bisa lihat bagaimana tindakan sepihak pemerintah Italia yang memberikan temporary permit secara massal bagi ratusan ribu pengungsi Tunisia dan Libya, yang secara administratif keimigrasian sangat mungkin dilakukan dan merupakan kewenangan permerintah Italia, pada akhirnya menyulut protes keras dari negara-negara tetangganya di European Community, terutama Prancis yang mengancam akan menutup perbatasannya dengan Italia. Pemberian temporary permit ini memungkinkan para pengungsi tersebut untuk keluar dari Italia dan menyebar ke negara Eropa lainnya dibawah pengaturan Schengen Agreement. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan mengancam keberlangsungan Schengen Agreement di European Union.
Indonesia dalam Undang-Undang keimigrasiannya, telah mempersiapkan fungsi keimigrasiannya untuk dapat berperan sebagai penyokong kebijakan luar negerinya. Sebagai contoh dalam hubungan antara Indonesia dan Australia, Presiden Yudhoyono ketika berpidato di parlemen Australia Maret 2010 mengutarakan akan segera mengakomodir masalah pemidanaan people smuggling dan people trafficking dalam peraturan perundang-undangan, dan memang terbukti dengan pengaturan kedua hal tersebut di undang-undang keimigrasian yang baru. Kedua masalah tersebut adalah masalah yang dianggap sangat penting bagi pemerintah Australia dan pemerintah Indonesia telah membuktikan niatan baik untuk menjalin hubungan yang lebih erat dengan Australia dengan mengakomodir permasalahan tersebut dalam undang-undang keimigrasian.
Selain pemerintah dapat memakai fungsi-fungsi keimigrasian sebagai pembuktian niatan baik, pemerintah sebaliknya juga dapat menggunakan tindakan keimigrasian negara lain sebagai indikator apakah negara tersebut benar-benar merupakan negara sahabat atau benar-benar memiliki niat yang baik dalam menjalin hubungan dengan Indonesia. Selama ini kita menghadapi negara-negara tetangga yang kebijakan keimigrasiannya tidak menggambarkan komitment untuk menjaga hubungan luar negeri yang baik khususnya terkait dengan buronan-buronan aparat penegak hukum Indonesia. Sebagai contoh Singapura yang sering dikatakan sebagai safe haven bagi para koruptor dari Indonesia. Jika pemerintah Singapura memang benar- benar memiliki niatan untuk menjalin hubungan yang baik dengan Indonesia, mereka dapat dengan mudah menyerahkan para koruptor tersebut dengan cara mendeportasi. Kita bisa melupakan sejenak tentang ekstradisi dan segala tatacaranya yang rumit, dan menghimbau negara tetangga untuk mendeportasi warga negara Indonesia yang buron tersebut dengan dasar pelanggaran keimigrasian. Adapun langkah penting pertama yang perlu dilakukan ialah pencabutan atau pembatalan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau paspor yang bersangkutan oleh pihak keimigrasian, sehingga secara administratif keimigrasian keberadaan yang bersangkutan di negara lain tersebut menjadi illegal dan dapat dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan keimigrasian dinegara dimana ia bersembunyi. Apabila suatu negara tetap melindungi para buronan tersebut, tidak juga mendeportasi setelah pencabutan SPRI yang bersangkutan atau bahkan menawarkan kewarganegaraan, sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah negara tersebut tidak memiliki niatan yang baik dalam menjalin hubungan dengan Indonesia. Pada tahap ini, sudah seharusnya pemerintah mengambil tindakan-tindakan tegas bagi negara yang tidak bersahabat tersebut melalui cara-cara diplomatik atau saluran-saluran lainnya seperti ekonomi. Senada dengan diutarakan Weiner, sudah saatnya Presiden sebagai kepala negara memberikan perhatian kepada fungsi-fungsi keimigrasian dan memanfaatkan fungsi-fungsi keimigrasian dalam menyokong agenda nasional di dalam negeri maupun dalam politik luar negeri Indonesia.
o   Santoso, M Iman. 1993. Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Universitas Indonersia ( UI – Press ).
o   KH, Ramadhan, Yusra, Abrar. 2005. Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia. Jakarta: Dirjen Imigrasi Hukum dan HAM RI.

o   Soetopoprawiro, Koerniatmanto. 1994. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia ( Sejarah Poloitik Keimigrasian Indonesia ). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
o   Syahriful, Abdullah H ( James ).1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

1 comment:

  1. JTG Marriott Grand Casino - Mississippi Business Journals
    Book 공주 출장샵 JTG Marriott Grand Casino in Gulfport, Mississippi for free 경상북도 출장샵 on JTG Marriott and 경주 출장안마 other JTG Marriott 전라남도 출장샵 hotels, apartment and condo hotels. 의왕 출장안마

    ReplyDelete