BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Indonesia
sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di
dunia serta
wilayah negara yang berbentuk kepulauan, dengan wilayah yang
sebagian besar
terdiri dari lautan, tentu juga memiliki beraneka ma cam budaya
serta kekayaan
alam. Jika di negara lain mengenal 4 musim, maka di Indonesia
hanya mengenal
dua musim saja, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Keadaan inilah
yang berpengaruh terhadap kesuburan alamnya, sehingga dapat
memikat orang
asing untuk datang ke Indonesia, untuk menumpang hidup,
mencari nafkah,
bahkan tidak sedikit yang menetap, hal itu tidak terlepas dari
faktor
perjuangan hidup. Disamping faktor struggle for life ini, masih ada
faktorfaktor
lain yang
menyebabkan orang-orang asing berimigrasi ke Indonesia, yaitu
karena adanya
pertentangan politik di negaran ya dan hasrat menyebarkan agama. 1
Di dalam suatu
wilayah negara didalamnya pasti dihuni oleh sejumlah
penduduk. Mereka
terdiri dari warga negara, yaitu orang -orang yang sebagai
bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai
hubungan yang
tidak terputus dengan tanah airnya, selama yang bersangkutan
tidak memutuskan
hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional.
Sedang penduduk
yang bukan warga nega ra hubungannya dengan negara yang
1 Abdullah
Sjahriful (James) , Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Cetakan Pertama, Ghalia
Indonesia,
Jakarta, 1993, hlm. 9.
2
didiaminya
hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah
negara
tersebut.2
Berdasarkan
teritorialnya Indonesia berbatasan langsung dengan negara -
negara di
sekitarnya seperti Malaysia, tidak mengherank an bila keluar masuknya
orang di wilayah
perbatasan ini sangat mudah, karena lolos dari pantauan para
aparat negara.
Seiring perkembangan zaman, dimana sarana transportasi yang ada
sekarang ini
semakin canggih sehingga bisa lebih memudahkan seseorang untuk
berkunjung dari
satu negara ke negara lain menyebabkan banyaknya orang yang
melakukan
perjalanan dari satu negara ke negara lain pula. Indonesia sebagai
salah satu
negara tujuan wisata dunia juga tidak t erlepas dari pengaruh tersebut.
Hal ini
berdampak positif bagi perkembangan pariwisata tanah air .
Perkembangan
dunia pariwisata di tanah air juga ditunjang dengan
banyaknya
jenis-jenis kerajinan daerah yang sangat diminati oleh pa ra wisatawan,
baik yang
domestik maupun para wisatawan asing. Perkembangan industri
kerajinan daerah
juga sangat menopang keberadaan Indonesia sebagai salah satu
daerah kunjungan
wisata dunia. Hal tersebut juga secara tidak langsung
mempengaruhi
perkembangan perekonomian daerah tersebut yang akhirnya juga
berarti
menunjang perekonomian nasional pada umumnya.
Selain merupakan
daerah kunjungan wisata, Indonesia juga menarik bagi
para investor
asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Para investor
2 Mustafa Kamal Pasha,
Pendidikan Kewarganegaraan, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2002,
hlm. 23.
3
asing tersebut
memang diberikan kesempatan sebesar -besarnya oleh pemerintah
dalam rangka
usaha pemerintah untuk memperbaiki perekonomian negara .
Oleh sebab itu
pemerintah mengatur keluar masuknya warga negara
Indonesia maupun
warga negara asing di dalam Hukum Keimigrasian. Hal i ni
dikarenakan
salah satu unsur paling hakiki dalam suatu negara adalah warga
negara. Bahkan
menurut pelbagai teori yang dikembangkan dalam Ilmu negara,
negara ada demi
warga negaranya . Terutama jika mengacu kepada paham
demokrasi yang
dianut oleh pelbagai negara modern dewasa ini, termasuk di
Indonesia
sendiri. Warga negara adalah anggota negara, sebagai anggota suatu
negara, seorang
warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Hal
inilah yang membedakan antara warga negara dan orang asing.
Adapun pokok
bahasan yang dipermasalahkan d isini bukanlah masalah hak dan
kewajiban warga
negara, melainkan ter utama masalah khususnya persyaratan
untuk menjadi
warga negara Indonesia .3
Di samping itu,
masalah kewarganegaraan tidak dapat dilepaskan dari
masalah
keimigrasian. Hal ini tampak jelas j ika memperhatikan pengertian
keimigrasian itu
sendiri yaitu merupakan hal ihwal lalu lintas orang antar negara
dan pengawasan
orang asing di Indonesia, pengaturan lalu lintas orang antar
negara merupakan
hak dan wewenang negara, selain itu juga merupakan w ujud
kedaulatan
negara sebagai negara hukum. Di sini pihak negara berperan besar
3 Koerniatmanto
Soetoprawiro, Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian Indones ia, Edisi
Kedua, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994
4
dalam mengatur
lalu lintas orang, terutama dihubungkan dengan pembedaan
antara warga
negaranya dan orang asing.
Pasal 2
Undang-Undang Keimigrasian mengatakan bahwa setiap warga
negara Indonesia
berhak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah
Indonesia. Dalam
kalimat ini kata“warga negara”mengandung pengertian yuridis,
yakni
orang-orang yang menjadi anggota dalam arti kata yuridis dari suatu
negara.4 Warga
negara mempunyai hak untuk keluar masuk negaranya, sementara
orang asing
praktis hanya berhak untuk keluar. Penduduk Indonesia pada
hakikatnya
terdiri atas dua golongan, yaitu warga negara Indonesia dan orang
asing atau warga
negara asing. Oleh karena itu Indonesia merasa perlu mengatur
permasalahan
orang asing yang berada di Indonesia. Prinsip tata pengawasan, tata
pelayanan atas
masuk dan keluarnya orang ke dan dari wilayah Indonesia perlu
diatur guna
menjamin kemanfaatan dan melindungi pelbagai kepentingan nasional
Indonesia.5
Sejalan dengan waktu,
keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia
semakin banyak.
Hal lain yang merupakan dampak positif dari banyaknya orang
asing yang masuk
ke wilayah Indonesia adalah masuknya devisa negara yang
merupakan salah
satu sumber pendapatan negara di samping pendapatan yang di
dapat dari
penjualan hasil bumi. Setiap warga negara asing yang berkunjung ke
4 Abdullah Sjahriful
(James), op.cit, hlm 58.
5 Koerniatmanto
Soetoprawiro, op.cit, hlm 74.
5
Indonesia pun
masing-masing memiliki tujuan tertentu, mulai dari kegiatan sosial
budaya hingga
urusan pemerintahan.
Pasal 3
Undang-Undang Keimigrasian menentukan syarat utama bagi
setiap orang
yang masuk atau keluar wilayah Indonesia adalah harus memiliki
surat
perjalanan. Surat Perjalanan yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya
dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara. Surat Perjalanan itu, kini
popular dengan
nama paspor. Tanpa memiliki surat perjalanan yang masih
berlaku, tidak
seorang pun di izinkan untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Setiap orang
disini berarti siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun orang
asing, dengan
tidak membedakan kelamin, umur, agama, kedudukan dan
pangkat.6
Selain harus
memiliki surat perjalanan, setiap orang baik warga negara
Indonesia maupun
orang asing baru dapat keluar wilayah Indonesia setelah
mendapat tanda
bertolak. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan
oleh pejabat
imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dalam surat perjalanan
setiap orang
yang akan meninggalkan wilayah Indonesia. 7Akan tetapi
berdasarkan
Undang-Undang Keimigrasian, maka Menteri Kehakiman pada saat
itu yakni Ismail
Saleh,S.H pada tanggal 17 Agustus 1992 telah mengambil dan
mengeluarkan
keputusan penghapusan lembaga exit permit atau aturan keharusan
6 Abdullah Sjahriful,
op.cit, hlm 64.
7 Ibid. hlm 65.
6
memiliki exit
permit bagi warga negara Indonesia, yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Mentri
Kehakiman Republik Indonesia nomor M. -01.IZ.03.02 tahun
1992 tentang
Penghapusan Ketentuan Izin Berangkat (Exit Permit), 8 keputusan ini
hanya berlaku
bagi warga negara Indonesia da n bagi orang asing tetap diharuskan
mempunyai izin
berangkat (Exit Permit) bila akan meninggalkan wilayah
Indonesia.
Begitu juga
sebaliknya, setiap orang asing baru dapat masuk ke wilayah
Indonesia
setelah mendapat izin masuk. Izin Masuk adalah yang diterakan pada
visa atau surat
perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang
diberikan oleh
pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Masa berlakunya
izin masuk itu
disesuaikan dengan jenis visa yang dimilikinya. 9
Keluar masuknya
orang asing ke Indonesia tentu membawa dampak baik
berupa dampak
positif maupun negatif. Kedatangan mereka ke Indonesia
membawa misi
tersendiri yang bersifat personal dan kelompok atau organisasi. Di
samping dampak
positif, hal lain yang timbul adalah dampak negatif dari
kedatangan orang
asing.
Dipahami bahwa
globalisasi juga dapat memberikan dimensi baru yang
negatif di
berbagai dimensi kehidupan, antara lain dengan munculnya kejahatan
yang berskala
internasional yang memiliki jaringan yang mendunia seperti
penjualan
manusia, penjualan wanita dan anak -anak, prostitusi, kejahatan
8 Ibid. hlm 66.
9 Ibid. hlm 69.
7
komputer,
keuangan, perbankan, pencucian uang serta narkotika. Izin masuk yang
diberikan kepada
orang asing untuk memasuki wilayah negara Indonesia
terkadang
disalah gunakan oleh pemegan g izin tersebut sehingga banyak terjadi
kasus
pelanggaran izin keimigrasian.
Berdasarkan
kenyataan sehari -hari, kita banyak melihat peristiwa hukum
yang terjadi
tentang banyaknya pelanggaran izin keimigrasian, bahkan ada juga
yang dengan
sengaja melakuka n perbuatan melanggar hukum dalam hubungannya
dengan
keimigrasian. Jenis pelanggaran izin keimigrasian tersebut bervariasi
mulai dari
penyalahgunaan visa, pemalsuan paspor, sampai pemalsuan izin kerj a
dari Departemen
Tenaga Kerja. Pelanggaran izin keimigrasian tersebut dapat
berupa adanya
orang asing yang menjadi pengusaha atau pemberi jasa lainnya
yang tidak
memiliki izin yang sah dari pemerintah. Hal ini dapat memberikan
dampak negatif
bagi pendapatan negara.
Hal ini menurut
Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian,
Muhammad Indra,
bahwa meningkatnya penyalahgunaan perizinan oleh orang
asing sangat
signifikan karena banyaknya peluang -peluang dan kemudahankemudahan
untuk memasuki
wilayah Indonesia. 10 Sebagai contohnya sepanjang
tahun 2007 lalu,
Kantor Imigrasi Surakarta mendeportasi 5 (lima) dari 447 (empat
ratus empat
puluh tujuh) warga negara asing yang sebagian besar berasal dari
Cina dan India
lantaran menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, khususnya di
kota Solo.
Kebanyakan kasus deportasi adalah pelanggaran visa dimana menurut
10 http://www.imigrasi.go.id/
8
izin, visa
mereka adalah visa kunjungan bukan visa bekerja. Penyalahgunaan izin
kedua berkaitan
dengan waktu tinggal di negara tujuan. 11
Situasi
perkembangan global mengharuskan Indonesia semakin terbuka
baik dalam arti
fisik dan nonfisik. Namun keterbukaan tersebut harus selalu
sungguh-sungguh
memperhatikan secara seimbang antara peningkatan
pembangunan
ekonomi dan ketahanan nasional. Per an keimigrasian sebagai
fasilitator
dalam kerangka pembangunan ekonomi, yang di lakukan melalui
harmonisasi dan
sinkronisasi peraturan di bidang keimigrasian, tidak akan ada
artinya apabila
peran imigrasi meninggalkan konsep politik saringan dalam
memberikan
kemudahan izin.
CONTOH
KASUS TINDAKAN ADMINISTRASI DALAM IMIGRASI
Pelarian Nazaruddin mantan bendahara
umum Partai Demokrat berakhir di Colombia. Nazaruddin ditangkap oleh petugas
imigrasi Colombia, sempat ditahan oleh kepolisian Colombia dan akhirnya
diserahkan kembali ke pihak imigrasi untuk segera dideportasi. Adapun
pelaksanaan deportasi Nazaruddin terbilang istimewa, bila dibandingkan dengan
proses deportasi pada umumnya. Beliau diserahkan langsung ke tim penjemput yang
jauh-jauh terbang dari Jakarta, kemudian diterbangkan dengan menggunakan
pesawat jet carteran yang biaya sewanya cukup fantastis.
Jauh
dari dugaan banyak orang yang kebanyakan pesismis akan keberhasilan pemeritah
untuk memulangkan Nazaruddin, ternyata terbukti ia dapat dipulangkan ke
Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Kunci keberhasilan ini tidak lain
ialah pemilihan penggunaan cara oleh pemerintah Colombia yaitu pendeportasian
atas dasar pelanggaran keimigrasian. Dalam kasus-kasus keimigrasian ada dua
jalur penyelesaian yang dapat digunakan, yang pertama ialah melalui jalur hukum
(pro-justisia) dan yang kedua adalah pengenaan tindakan adminstratif
keimigrasian. Deportasi adalah salah satu tindakan yang tergolong dalam
kategori tindakan administratif keimigrasian, dan yang paling umum
dilaksanakan. Hampir setiap hari petugas Imigrasi di bandara internasional melakukan
pendeportasian warga negara asing yang tidak diingini keberadaannya di suatu
negara.
Dalam
praktek keimigrasian Indonesia sendiri, deportasi dapat dilakukan dalam
beberapa kondisi. Pertama, pendeportasian pada saat kedatangan atau yang sering
disebut sebagai penolakan pemberian izin mendarat (not allowed to land/
NTL) yang diatur dalam pasal 13 Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sepuluh kriteria warga negara asing yang
dapat ditolak kedatangannya mulai dari alasan teknis keimigrasian hingga alasan
yang terkait kepentingan nasional, terkait dengan kejahatan internasional dan
alasan bahwa yang bersangkutan termasuk daftar percarian orang dari suatu
negara asing. Kedua, pendeportasian dilakukan sebagai tindakan administratif
keimigrasian bagi setiap warganegara asing, yang telah berada di wilayah suatu
negara, yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian (melebihi izin tinggal/overstay
dan pelanggaran perizinan keimigrasian lainnya), peraturan lainnya atau
melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan nasional (pasal 75 ayat 1 dan
2). Terkait dengan hal ini, Undang-Undang Keimigrasian Indonesia juga
mencantumkan kemungkinan pendeportasian setiap warga negara asing yang diduga
melakukan penghindaran hukuman di negara asalnya (pasal 75 ayat 3). Dan ketiga,
pendeportasian dilakukan setelah seorang warga negara asing melaksanakan masa
hukuman sesuai dengan putusan pengadilan di Indonesia.
Dalam
hal kasus Nazaruddin, terlepas dari ada atau tidaknya lobi-lobi politik yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia, pemilihan tindakan administratif
keimigrasian dalam kasus penggunaan paspor palsu oleh Nazaruddin adalah langkah
yang sangat tepat bagi pemerintah Colombia dalam menjaga hubungan dengan
Indonesia. Pengenyampingan penyelesaian melalui jalur hukum (pro-justisia)
dalam kasus-kasus keimigrasian memungkinkan orang-orang seperti Nazaruddin
dapat dipulangkan dengan cepat ke negara asalnya. Seringkali penyelesaian
secara pro-justisia dimanfaatkan untuk mengulur-ngulur waktu agar yang
bersangkutan tidak segera dipulangkan ke negara asal, karena memang proses
pengadilan memakan waktu terlebih apabila sampai dikenakan hukuman penjara.
Pada
dasarnya segala kebijakan dan tindakan keimigrasian yang ditempuh suatu negara
adalah sebuah tindakan yang bersifat unilateral atau tindakan sepihak.
Setiap negara berhak melakukan setiap jenis tindakan keimigrasian sesuai dengan
kepentingan nasional masing-masing negara, dan negara lainnya tidak berhak
mencampuri kewenangan keimigrasian negara lainnya. Hal ini didasarkan oleh
pemikiran bahwa fungsi keimigrasian adalah pelaksanaan kedaulatan negara (sovereignty)
yang paling mendasar, terkait dengan unsur-unsur dasar suatu negara yang
berdaulat yaitu wilayah beserta perbatasan-perbatasannnya dan penduduk. Akan
tetapi jika fungsi keimigrasian dilakukan secara serampangan atau terlalu
berorientasi kepada kepentingan nasional dan tidak sensitif terhadap
kepentingan internasional, hal itu dapat merugikan negara tersebut dalam hal
hubungan luar negerinya dengan negara-negara tetangga dan di dunia
internasional. Walaupun secara administratif keimigrasian adalah unilateral,
akan tetapi secara politis pemerintah perlu campur tangan menentukan kebijakan
keimigrasian agar dapat mengakomodir kepentingan politik luar negeri. Oleh
sebab itu adalah sangat penting bagi sebuah pemerintahan untuk merumuskan suatu
kebijakan keimigrasian, dimana di Indonesia hal ini juga diatur dan bersifat
imperatif sesuai pasal 3 ayat 1 Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Myron
Weiner (1992) dalam sebuah tulisannya tentang kaitan antara sekuriti,
stabilitas and migrasi internasional mencatat bahwa keimigrasian tidak lagi
terbatas hanya terkait kepada institusi tenaga kerja dan imigrasi suatu negara,
melainkan sudah merupakan isu pokok (matters of high international politics)
dalam hubungan internasional yang melibatkan dan menjadi perhatian kepala
negara dan menteri-menteri yang terkait dengan masalah pertahanan keamanan dan
hubungan dan politik luar negeri. Sebagai contoh lain, kita bisa lihat
bagaimana tindakan sepihak pemerintah Italia yang memberikan temporary
permit secara massal bagi ratusan ribu pengungsi Tunisia dan Libya, yang
secara administratif keimigrasian sangat mungkin dilakukan dan merupakan
kewenangan permerintah Italia, pada akhirnya menyulut protes keras dari
negara-negara tetangganya di European Community, terutama Prancis yang
mengancam akan menutup perbatasannya dengan Italia. Pemberian temporary
permit ini memungkinkan para pengungsi tersebut untuk keluar dari Italia
dan menyebar ke negara Eropa lainnya dibawah pengaturan Schengen Agreement.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan mengancam keberlangsungan Schengen
Agreement di European Union.
Indonesia
dalam Undang-Undang keimigrasiannya, telah mempersiapkan fungsi keimigrasiannya
untuk dapat berperan sebagai penyokong kebijakan luar negerinya. Sebagai contoh
dalam hubungan antara Indonesia dan Australia, Presiden Yudhoyono ketika
berpidato di parlemen Australia Maret 2010 mengutarakan akan segera
mengakomodir masalah pemidanaan people smuggling dan people
trafficking dalam peraturan perundang-undangan, dan memang terbukti dengan
pengaturan kedua hal tersebut di undang-undang keimigrasian yang baru. Kedua
masalah tersebut adalah masalah yang dianggap sangat penting bagi pemerintah
Australia dan pemerintah Indonesia telah membuktikan niatan baik untuk menjalin
hubungan yang lebih erat dengan Australia dengan mengakomodir permasalahan
tersebut dalam undang-undang keimigrasian.
Selain
pemerintah dapat memakai fungsi-fungsi keimigrasian sebagai pembuktian niatan
baik, pemerintah sebaliknya juga dapat menggunakan tindakan keimigrasian negara
lain sebagai indikator apakah negara tersebut benar-benar merupakan negara
sahabat atau benar-benar memiliki niat yang baik dalam menjalin hubungan dengan
Indonesia. Selama ini kita menghadapi negara-negara tetangga yang kebijakan
keimigrasiannya tidak menggambarkan komitment untuk menjaga hubungan luar
negeri yang baik khususnya terkait dengan buronan-buronan aparat penegak hukum
Indonesia. Sebagai contoh Singapura yang sering dikatakan sebagai safe haven
bagi para koruptor dari Indonesia. Jika pemerintah Singapura memang benar-
benar memiliki niatan untuk menjalin hubungan yang baik dengan Indonesia,
mereka dapat dengan mudah menyerahkan para koruptor tersebut dengan cara
mendeportasi. Kita bisa melupakan sejenak tentang ekstradisi dan segala
tatacaranya yang rumit, dan menghimbau negara tetangga untuk mendeportasi warga
negara Indonesia yang buron tersebut dengan dasar pelanggaran keimigrasian.
Adapun langkah penting pertama yang perlu dilakukan ialah pencabutan atau
pembatalan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau paspor yang
bersangkutan oleh pihak keimigrasian, sehingga secara administratif keimigrasian
keberadaan yang bersangkutan di negara lain tersebut menjadi illegal dan dapat
dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan keimigrasian dinegara
dimana ia bersembunyi. Apabila suatu negara tetap melindungi para buronan
tersebut, tidak juga mendeportasi setelah pencabutan SPRI yang bersangkutan
atau bahkan menawarkan kewarganegaraan, sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah
negara tersebut tidak memiliki niatan yang baik dalam menjalin hubungan dengan
Indonesia. Pada tahap ini, sudah seharusnya pemerintah mengambil
tindakan-tindakan tegas bagi negara yang tidak bersahabat tersebut melalui
cara-cara diplomatik atau saluran-saluran lainnya seperti ekonomi. Senada
dengan diutarakan Weiner, sudah saatnya Presiden sebagai kepala negara
memberikan perhatian kepada fungsi-fungsi keimigrasian dan memanfaatkan
fungsi-fungsi keimigrasian dalam menyokong agenda nasional di dalam negeri
maupun dalam politik luar negeri Indonesia.
o
Santoso, M Iman. 1993. Perspektif
Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Universitas
Indonersia ( UI – Press ).
o
KH, Ramadhan, Yusra, Abrar. 2005.
Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia. Jakarta: Dirjen Imigrasi Hukum dan HAM RI.
o
Soetopoprawiro, Koerniatmanto. 1994.
Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia ( Sejarah Poloitik
Keimigrasian Indonesia ). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
o
Syahriful, Abdullah H ( James
).1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
JTG Marriott Grand Casino - Mississippi Business Journals
ReplyDeleteBook 공주 출장샵 JTG Marriott Grand Casino in Gulfport, Mississippi for free 경상북도 출장샵 on JTG Marriott and 경주 출장안마 other JTG Marriott 전라남도 출장샵 hotels, apartment and condo hotels. 의왕 출장안마